Mutasi dan pergantian pejabat bertujuan untuk memelihara kesinambungan regenerasi dan kaderisasi di tubuh TNI Angkatan Darat yang bermuara pada kepentingan pembinaan personel dalam rangka pembinaan organisasi secara keseluruhan. Seperti kita pahami bersama bahwa, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa upaya untuk menjaga, mempertahankan dan melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, atau Sishankamrata.
Berdasarkan Surat Keputusan (Skep ) Panglima TNI Nomor Kep / 871 / XI / 2011 tanggal 21 Nopember 2011, jajaran TNI telah melaksanakan mutasi jabatan bagi Perwira tinggi. Tindak lanjut keputusan tersebut Kasad Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo melaksanakan pelantikan dan pelepasan jabatan termasuk diantaranya jabatan Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat kepada Brigjen TNI Indra Hidayat R dari Mayjen TNI Wibowo, S.IP.
Upacara serah terima jabatan Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat dilaksanakan pada 9 Desember 2011 dan bertindak selaku Inspektur Upacara Kepala Staf Angkatan Darat Jendral TNI Pramono Edhie Wibowo bertempat di Gedung Aula Jenderal A.H. Nasution Mabesad.